INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari melarang publik mengekspose pernikahan kontroversial kiai Pujiono Cahyo Widianto (43) dengan Lutfiana Ulfa (12). Menurutnya Publikasi selama ini akan membuat kondisi psikologis Lutfiana Ulfa semakin terganggu.
"Publikasi di media itu akan menekan kejiwaannya (Lutfiana Ulfa). Jadi saya rasa tidak usah dipublikasi, diekspose, itu kan cuma kemauan kiyainya saja, seolah ada unsur kesengajaan," ujar Masnah dalam pembicaran dengan INILAH.COM, Senin (27/10) di Jakarta.
Menurut Masnah, KPAI telah bergerak cepat dalam mengumpulkan data dan informasi baik dari pemantauan langsung dari lapangan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak.
"Jumat lalu kami mengirimkan tim independen ke Semarang, setelah mendapatkan keterangan, yakni dari hasil klarifikasi si anak, orang tuanya, dan saksi-saksi lain, kami akan mengevaluasi. Hari ini dimulai," ujarnya
Terkait pernyataan kiai Puji yang berencana akan menikahi dua bocah lagi yang masing-masing berusia sembilan dan tujuh tahun, Masnah menyikapi dengan keras bahwa hak kiai Puji tersebut tidak berlaku di negara hukum Indonesia.
"Kawin bukan di depan penghulu saja. Kalau dia (kiai Puji) keukeuh berhak untuk itu, tapi kan ini negara hukum ada Undang-undang soal perlindungan anak. Anak usia dibawah umur masih belum mengerti soal tanggung jawab," cetus Masnah.
Masnah menegaskan, hal ini tidak bisa ditunda-tunda lagi, harus sesegera dihentikan baik dari kepolisian dan partisipasi masyarakat setempat. "Ini akan didata sesegera mungkin, kita tidak bisa membiarkan ini," pungkas Masnah.[nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !