inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pernikahan Syekh Puji Harus Dibatalkan

Headline
Seto Mulyadi - istimewa
Oleh: Vina Nurul Iklima
Senin, 27 Oktober 2008 | 07:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Polemik Kiai nyentrik Pujiono Cahyo Widianto (43) atau dikenal dengan sebutan Syekh Puji yang menikahi bocah berusia 12 tahun harusnya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian Semarang, Jawa Tengah. Seharusnya polisi lebih cekatan melihat kasus ini sebagai bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dibawah umur.

"Sebenarnya tanpa ada pengaduan dulu pun, polisi harus segera membatalkan pernikahan itu, karena ada banyak unsur pelanggaran disitu," ujar ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto) kepada INILAH.COM, Senin (27/10) pagi, di Jakarta.

Kembaran Kresno Mulyadi ini menilai, bahwa peristiwa ini bukan sekadar eksploitasi seks, tapi sudah mengindikasikan sebagai perdagangan anak. "Anak yang dikawinkan di desa-desa itu karena faktor kimiskinan, utang orang tuanya, sehingga anaknya dijual," imbuhnya.

Seto menilai pihak Kepolisian seharusnya lebih cermat menanggapi kejadian tersebut, sebab menurutnya ini perkawinan atas dasar pemaksaan. "Saya lihat foto, dia (Lutfiana Ulfa) nampak tertekan, dan tegang," tambahnya.

Untuk mengusut kasus ini, Komnas Perlindungan Anak segera melakukan investigasi yaitu mengumpulkan data-data sebagai bahan laporan mengenai kasus ini ke pihak berwajib. Rencananya hari ini (Senin) KPA berangkat ke Semarang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah setempat untuk mencari keterangan.

"Selanjutnya kita akan laporkan kepada Poltabes Semarang, mudah-mudahan selesai 1 atau 2 hari," tandasnya.

Bila terbukti bersalah, tidak hanya pelaku (Kiai Puji) yang kena hukum denda Rp 300 juta dan kurungan 15 tahun atas pelanggaran pasal 81 ayat 2 Subsider pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tetapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi orang tua si anak Suroso (35) dan Siti Hurairah (33) atas pelanggaran ekploitasi ekonomi atau seksual anak pasal 88 UU 23 tahun 2003.[Nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.