INILAH.COM, Jakarta Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menilai, perilaku Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang menikahi perempuan berusia 11 tahun bisa dikenakan sanksi. Sebab, dia telah melakukan pelanggaran Undang-undang Perkawinan.
Mengenai sanksi apa yang akan dikenakan, Maftuh menyerahkan kepada aparat yang berwenang. "Itu kan aparat yang akan bertindak," ujarnya, usai acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (27/10) malam.
Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Sebagai muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.
Karena itu ia setuju dengan langkah Komnas Perlindungan Anak yang akan menuntut Syekh Puji, karena pernikahan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. "Dalam UU Tahun 1974 mengenai Undang-undang Perkawinan disebutkan batas minimal usia perkawinan", katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam. Secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak dilarang, dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi. "Pernikahan itu meski sah secara agama, tapi dapat meniadakan hak-hak perdata pihak perempuan," papar Asrorun Niam. [*/R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !