INILAH.COM, Jakarta - Komisi III DPR mengkriti Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) yang tidak punya nyali melindungi mantan Kabareskrim Susno Duadji yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis, anggota Komisi III Nudirman Munir menilai LPSK selama ini kurang proaktif, kreatif, dan tak bernyali ketika berhadapan dengan institusi penegak hukum seperti Polri.
"LPSK itu punya lex specialis. Bisa mengesampingkan undang-undang lain," ujar Nudirman.
Upaya perlindungan terhadap Susno Duadji, gagal dilakukan LPSK. LPSK selama ini tidak proaktif mendatangi saksi, korban atau whistle blower.
"Kalau saja LPSK mendatangi Susno sejak awal maka polisi tidak bisa menahan Susno karena sudah dalam perlindungan LPSK," tambah Nudirman.
Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai LPSK mengatur, saksi tidak bisa dituntut secara hukum dalam keadaan yang bersangkutan telah atau sedang mengungkapkan kesaksiannya.
Alasan yang diungkapkan LPSK, pihaknya tak bisa memberikan perlindungan karena Polri tidak mau memberikan Susno untuk dilindungi oleh lembaganya.
Selain itu, LPSK beralasan, selama ini tidak ada permintaan tertulis dari Susno untuk meminta perlindungan.
Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah mengatakan, alasan tak adanya permintaan tertulis tak bisa dijadikan alasan. Persoalan ada pada nyali LPSK. [wdh]