Senin, 28 Mei 2012 | 15:15 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PDIP: RUU Pornografi Bikin FPI Kuat
Headline
Eva Kusuma Sundari - Inilah.com/Ferdian
Oleh: Abdullah Mubarok
web - Senin, 27 Oktober 2008 | 13:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta Anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menginginkan sejumlah pasal RUU Pornografi dihilangkan. Hal ini untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan ormas yang bertindak layaknya polisi swasta.

Sejumlah pasal yang diusulkannya untuk dihilangkan adalah pasal 21-23. Pasal-pasal ini, di antaranya menyebutkan, masyarakat dapat berperanserta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Masyarakat yang melapor juga berhak mendapatkan perlindungan.

"Takutnya, penegakan hukum dan yang lain belum beres, pornografi tetap berjalan. FPI yang tambah kuat," kata Eva, di sela-sela rapat Pansus RUU Pornografi dengan pemerintah, di gedung DPR, Senin (27/10) siang.

Sementara untuk pasal 14, Eva mendesak agar dipertahankan. Pasal ini menyebutkan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan sejumlah nilai. Yaitu seni dan budaya, adat istiadat, serta ritual tradisional. "Saya minta ini dibawa ke lobi," ujarnya.

Lebih jauh, Eva belum dapat memastikan apakah pembahasan RUU Pornografi akan dapat diselesaikan dengan cepat. "Mungkin saja. Sekarang selesai, kemudian besok dibawa," tandasnya. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.