INILAH.COM, Surabaya Terdakwa insiden Monas Mohamad Machsuni Kaloko alias Matsuni, dituntut pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan itu akan dipotong selama ia berada di dalam masa tahanan.
Dalam dakwaan primer, Panglima Laskar Pembela Islam dinilai telah melanggar dakwaan primer pasal 170 ayat 2 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Ia didakwa menganjurkan secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan mengakibatan orang terluka.
"Terdakwa telah terbukti melanggar hukum dakwaan primer. Dari fakta-fakta persidangan, alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan-kesalahannya atau yang menghapuskan pidananya," kata Jaksa Penuntut Umum Pardan Rachim, saat membacakan tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10).
Hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, antara lain karena ia pernah dihukum. Akibat perbuatannya dalam insiden Monas, telah mengakibatkan orang luka dan menderita kerugian materi. Atas perbuatan itu, Matsuni tidak merasa bersalah.
"Sementara hal-hal yang meringankan, bahwa dia memiliki keluarga yang menjadi tanggungjawabnya. Selama persidangan dia juga berlaku sopan dan tertib," tambah Pardan.
Saat tuntutan dibacakan, Matsuni tidak banyak bereaksi dan hanya memandang lurus ke arah Pardan Rachim. Begitu juga para pendukungnya, yang hanya berjumlah 10 orang di ruang sidang.
Usai pembacaaan, Matsuni tidak memberi tanggapan. Majelis hakim yang diketuai Makassau kemudian menunda persidangan hingga Senin (3/10), dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. [R2]