INILAH.COM, Jakarta - 7 Anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang menjadi terdakwa dalam kasus insiden Monas 1 Juni 2008 lalu dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU Wahyu menilai para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang menganjurkan bersama-sama untuk melakukan pengrusakan terhadap barang dan mengakibatkan orang terluka.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Agus Bambang Wiyono, Muhammad Subhar, Sunarto, Taufik Hidayat, Raflin, Sudirah. Saat menghadiri sidang mereka mengenakan pakaian serba putih yang merupakan seragam dari LPI.
Fakta-fakta yang ditemukan Jaksa selama dalam persidangan yakni terdakwa telah terbukti melakukan pemukulan terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan tidak berusaha melerai bentrokan dalam insiden Monas.
Dan hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa oleh Jaksa adalah tindakan terdakwa yang terbukti telah melanggar undang-undang, sehingga menimbulkan rasa sakit dan trauma pada korban.
Menanggapi tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum kuasa hukum 7 laskar Pembela Islam Sugito Atmo Wiyoto memandang Jaksa tidak memandang masing-masing terdakwa sehingga tuntutan diajukan sama kepada semua terdakwa. "Itu sudah paket jaksa tidak memandang peran dari masing-masing terdakwa," ujar Sugito.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa berlangsung singkat selama 30 menit dan setelah Jaksa membacakan tuntutannya baik terdakwa dan kuasa hukum tidak memberikan tanggapan. Sidang yang dipimpin Hakim Sir Johan siang tadi akan dilanjutkan Senin depan (3/11), dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum atau pledoi.[lae/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !