Sabtu, 26 Mei 2012 | 23:02 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rampok Mobil Bermuatan Ratusan HP, Eks TNI Ditangkap
Headline
ilustrasi
Oleh: Adira Budiasih
web - Kamis, 3 Juni 2010 | 23:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Terlibat perampokan mobil bermuatan ratusan handphone, anggota TNI yang dipecat dibekuk Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Komisaris Besar Idham Aziz melalui Kepala Satuan Resmob Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai, Kamis (03/06) mengatakan, pecatan TNI dengan pangkat Prada bernama Irfansyah itu dibekuk bersama dua tersangka lain yang masing-masing bernama Rofiq Juanda (40) dan Hardi Prasetian (39).

Dijelaskan Rivai, perampokan terhadap mobil box Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 9285 TF bermuatan 183 unit handphone bermerek Nokia dan 19 unit handphone merek Samsung terjadi 1 April 2010 lalu. Ketika itu mobil melintas di Jalan Gatot Subroto mengarah ke kawasan SCBD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat di tikungan, mobil dipepet oleh mobil Avanza berwarna hitam yang dikendarai para pelaku. Seraya menodongkan senjata api, tersangka Irfansyah kemudian menyuruh korban yang bernama Hambari (49) Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan hanya diam ketika tangannya diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil pelaku.

"Korban dibawa ke arah Gunung Putri, Bogor dan diturunkan di tengah jalan, sekitar pintu tol keluar Cikarang, Bekasi. Sedangkan mobil box dibawa pelaku lainnya," tukas Rivai.

Kasat mengungkapkan, setelah korban melapor, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda, 26 Mei dini hari Tersangka Irfansyah dibekuk di rumah adik iparnya di Perumahan Bumi Anggara, Bekasi Timur. Di sana ditemukan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 1909 BB. Sementara tersangka Rofiq ditangkap di Cipinang Pulo Maju RT 001 RW 010 No 5, Cibesuk, Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka Hardi Prasetian berikut barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN merek Bromning HL Power Automatic tertangkap di Pasar Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. "Dua tersangka lain masing-masing berinisial Am dan Kar masih buron. Mereka adalah otak perampokan itu," sahutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang kini mendekam di tanahan Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.