INILAH.COM, Jakarta - Penempatan valuta asing milik BUMN di dalam negeri dinilai cukup untuk menjaga kesinambungan neraca pembayaran dan devisa Indonesia.
"Sementara ini dari BUMN saja yang sudah kita lakukan," kata Plt Menko Perekonomian/Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung Depkeu, Rabu (29/10). Menurutnya belum ada kewajiban untuk perusahaan swasta juga melakukan hal tersebut.
Saat ditanya apakah akan ada perlakuan khusus terhadap BUMN, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah dapat mewajibkan BUMN menempatkan dananya di dalam negeri karena BUMN merupakan milik pemerintah. "Karena milik pemerintah, mereka disuruh sama yang punya," tegasnya.
Menjaga kesinambungan neraca pembayaran dan devisa dengan mewajibkan BUMN menempatkan valasnya di dalam negeri merupakan satu dari 10 langkah pemerintah untuk merespon kondisi keuangan dalam negeri.*/[L5]