INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menolak revisi harga yang diajukan pihak Qtel dalam proses penyelesaian akuisisi PT Indosat (ISAT) hingga 65%.
Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam, Noor Rachman, mengatakan Qtel harus tetap menggunakan harga yang pernah diumumkan sebelumnya yakni senilai Rp 7.388.
"Kita sudah bertemu dengan lawyer dari Qtel dan disampaikan secara lisan kalau harganya tetap yang lama. Kita akan segera kirim surat ke pihak Qtel," katanya di Gedung Bapepam-LK Depkeu, Rabu (29/10).
Ditambahkan Noor, pihak Qtel menggunakan peraturan Bapepam-LK yang baru maupun yang lama tidak masalah.
Tapi Qtel tetap harus menggunakan harga akuisisi atau harga tertinggi dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman. Intinya, Qtel tetap menggunakan harga Rp 7.388 yang telah diumumkan pada 6 Juni lalu.[L2]