INILAH.COM, Jakarta - Debat calon presiden dan wakil presiden dalam rangkaian kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 akan berlangsung sebanyak lima kali.
"Perinciannya terdiri dari tiga kali debat antarcalon presiden dan dua kali debat antarcalon wakil presiden," kata Ketua Pansus RUU Pilpres DPR RI Ferry Mursyidan Baldan, ketika menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut dia, debat tersebut diperlukan. Hal ini mengingat penyampaian visi misi capres dan cawapres harus disampaikan secara edukatif.
Namun, katanya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono itu, debat capres dan cawapres itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kampanye Pilpres 2009.
Ferry menambahkan, debat tersebut disepakati akan difasilitasi oleh KPU dan disiarkan langsung media elektronik. "Pengaturan debat capres dan cawapres itu diputuskan berdasarkan pengalaman debat Pilpres yang lalu. Serta melihat pengalaman debat Pilkada yang berlangsung di sejumlah daerah," katanya.
Dalam debat tersebut, disepakati tidak ada lagi forum panelis sebagai penanya dan hanya ada moderator. Orangnya harus disepakati oleh pasangan calon yang akan melakukan debat.
"Pansus menyetujui dibuat penjelasan mengenai kegiatan lain yang antara lain berisi deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik," katanya. [*/R2]