INILAH.COM, Semarang - Meski Syekh Puji (43) telah mengaku menyesal menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa (12), namun proses hukum tetap berjalan. Polwiltabes Semarang memeriksa 3 saksi terkait pernikahan tersebut secara maraton.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan yaitu Kepala SMP Negeri 1 Bawen tempat Lutfiana Ulfa bersekolah yakni Restu Kuncurani, staf Kantor Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang Joko Mujianto, dan Kepala Desa Randugunting Kabupaten Semarang Susianto.
Restu usai pemeriksaan mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal pernikahan salah seorang anak didiknya itu dengan pengusaha seni kaligrafi yang juga pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kabupaten Semarang Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.
"Tapi yang bersangkutan (Ulfa) pernah mengajukan surat pindah untuk melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren,"
kata Restu, Rabu (29/10).
Sedangkan Susianto mengatakan, pihaknya pernah menerima surat izin menikah yang disampaikan Syekh Puji.
Sementara Kapolwiltabes Semarang Kombes Polisi Masjhudi belum bersedia memberikan keterangan perihal pemeriksanaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta aktivis pembela perempuan dan anak di Jawa Tengah melaporkan Syekh Puji ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan pernikahan pengusaha asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu dengan gadis di bawah umur. Pernikahan antara Syekh Puji dengan anak di bawah umur dinilai melanggar UU Perlindungan Anak.[*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !