Senin, 28 Mei 2012 | 15:18 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Sidang Vonis Rizieq-Munarman Terancam
Headline
Habib Rizieq dan Munarman - Inilah.com/Subekti
Oleh: Edi Junaedi
web - Kamis, 30 Oktober 2008 | 06:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Persidangan insiden Monas 1 Juni 2008 dengan terdakwa Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman, Kamis (30/10) akan memasuki agenda vonis. Tim Pembela Munarman (TPM) tidak menjamin sidang vonis akan berjalan tertib. Terlebih bila vonis hakim mengecewakan.

"Bila vonis hakim mengecewakan para simpatisan Habib dan Munarman, saya tidak bisa menjamin persidangan akan tertib," kata kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (30/10) pagi.

Menurut Syamsul, pada sidang vonis besok beberapa organisasi massa dan simpatisan Rizieq dan Munarman akan bertambah, termasuk FPI, MMI, GARIS, LPI serta unsur ormas lainnya. Dia mewanti-wanti agar majelis hakim bisa memutuskan dengan nuraninya.

"Kita akan lihat nanti, apakah hakim akan memutuskan vonis bebas dari fakta-fakta persidangan yang ada, atau lebih kuat nuansa politiknya," cetus Syamsul.

Namun begitu, Syamsul menyadari bahwa proses hukum harus ditempuh. TPM berusaha untuk menjamin persidangan besok bisa berjalan tertib, terlebih bila vonisnya bebas. Ia juga menambahkan, bila ditemukan dalam vonis tersebut sesuatu yang ganjil, maka akan mengajukan keberatan hingga mengupayakan banding.

"Kalau dalam putusan vonis besok ada nuansa politis bahkan ganjil kita akan menuntut upaya banding," pungkasnya.

Rizieq dan Munarman sama-sama dituntut JPU dua tahun penjara. Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 junto 55 ayat 1 dan 2 KUHP, yaitu melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. Hal ini terkait penyerbuan terhadap massa pendukung Ahmadiyah di Monas 1 Juni 2008.

Sedangkan Munarman berdasarkan dakwaan primer, yakni pasal 170 ayat (1) KUHP. Munarman dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Salah satunya terhadap saksi Jacobus Edi Juwono.[nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.