INILAH.COM, Jakarta Terdakwa kasus insiden Monas Habib Rizieq Shihab divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Selain menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, Hakim Ketua Panusunan Harahap menyebut, Ketua Umum Front Pembela Islam itu dibebani biaya perkara Rp5.000.
Hal yang meringankan Rizieq, di antaranya ia bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Kedua, ia berprofesi sebagai guru yang berjasa memperbaiki bangsa. "Sedangkan hal yang memberatkan, terdakawa sudah pernah dihukum dan tindakannya meresahkan masyarakat," kata Panusunan, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Panusunan mengatakan, Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 (2) KUHP. Yaitu melakukan penganjuran untuk melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Begitu vonis dibacakan, Rizieq mengucap, "Alhamdulillah". Ia meminta pendukungnya meneriakkan takbir, yang disambut teriakan,"Allahuakbar."
Usai persidangan, pengunjung sidang yang rata-rata perempuan itu menangis. Sementara pengunjung laki-laki terus meneriakan takbir dan menuju pembatas kayu antar pengunjung dan terdakwa. Seorang pendukung Rizieq juga sempat berteriak, "Hakimnya zalim"
Rizieq kemudian berusaha menenangkan pendukungnya dan berkata,"Tunjukkan akhlak. Perjuangkan untuk pembubaran Ahmadiyah."
Usai sidang, Rizieq menyalami jajaran majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Seraya tersenyum, ia kemudian memeluk pengacaranya Mohamad Assegaf. [Nuz]