inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Transaksi Valas, Wajib Punya NPWP

Headline
Darmin Nasution - daylife.com
Oleh: Wahid Ma'ruf
Kamis, 30 Oktober 2008 | 11:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Setiap transaksi valas nantinya hanya boleh dilakukan orang yang memiliki NPWP.

Menurut Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution, kebijakan tersebut merupakan hasil pembicaraan dengan pihak Bank Indonesia.
"Kita sudah melakukan pembahasan dengan BI setiap transaksi valas harus ada NPWP-nya," katanya di Depkeu, Kamis (30/10).

Kebijakan ini akan dilakukan untuk mendukung pemenuhan target penerimaan pajak di APBN tahun 2009 nanti. Darmin Optimis dapat memenuhi target pajak sebesar Rp 700 triliun untuk APBN 2009.[L5]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.