Minggu, 27 Mei 2012 | 03:57 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Transaksi Valas, Wajib Punya NPWP
Headline
Darmin Nasution - daylife.com
Oleh: Wahid Ma'ruf
web - Kamis, 30 Oktober 2008 | 11:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Setiap transaksi valas nantinya hanya boleh dilakukan orang yang memiliki NPWP.

Menurut Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution, kebijakan tersebut merupakan hasil pembicaraan dengan pihak Bank Indonesia.
"Kita sudah melakukan pembahasan dengan BI setiap transaksi valas harus ada NPWP-nya," katanya di Depkeu, Kamis (30/10).

Kebijakan ini akan dilakukan untuk mendukung pemenuhan target penerimaan pajak di APBN tahun 2009 nanti. Darmin Optimis dapat memenuhi target pajak sebesar Rp 700 triliun untuk APBN 2009.[L5]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.