INILAH.COM, Jakarta - Setiap transaksi valas nantinya hanya boleh dilakukan orang yang memiliki NPWP.
Menurut Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution, kebijakan tersebut merupakan hasil pembicaraan dengan pihak Bank Indonesia.
"Kita sudah melakukan pembahasan dengan BI setiap transaksi valas harus ada NPWP-nya," katanya di Depkeu, Kamis (30/10).
Kebijakan ini akan dilakukan untuk mendukung pemenuhan target penerimaan pajak di APBN tahun 2009 nanti. Darmin Optimis dapat memenuhi target pajak sebesar Rp 700 triliun untuk APBN 2009.[L5]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !