INILAH.COM, Jakarta Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berencana akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang memvonisnya satu tahun enam bulan penjara Kamis (30/10). Ia menyebut keputusan itu inkonsisten dengan sejumlah pertimbangan sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap dinilai Rizieq mengabaikan sejumlah keterangan dalam BAP (berita acara perkara) yang sudah dicabut serta keterangan saksi, seorang anggota Pospol Monas Henri Sujono.
"Tapi, ternyata dalam pengambilan keputusannya mengenai ceramah 28 Mei tetap menggunakan BAP yang sudah dicabut dan tetap menggunakan BAP Henri Sujono. Ini artinya, majelis hakim tidak konsisiten dalam penilaiannnya sendiri," papar Rizieq, usai hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga menyebut, ceramahnya di Masjid Al Ishlah, Petamburan, Jakarta Pusat, pada 28 Mei, diketahui majelis hakim berdasarkan rekaman DVD. Padahal, berdasarkan keterangan saksi ahli Roy Suryo, menyebut DVD itu dibakar (burned) pada 19 Januari 2008.
"Jadi tidak konsisten. Vonisnya kabur, ngawur, dan telah melakukan kezaliman. Maka kita akan banding," ujarnya, yang diasmbut teriakan takbir dari pendukungnya.
Rizieq juga mengungkapkan penghargaannya kepada seluruh wartawan dan pengunjung yang dengan setia memberikan dukungan kepadanya. "Jazakumullah khairan katsiran (terima kasih banyak)," ujarnya. Namun, ia tidak menjawab saat ditanya kapan akan mengajukan banding. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !