Senin, 28 Mei 2012 | 15:19 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pengacara: Vonis Rizieq Dipaksakan
Headline
Habib Rizieq - Inilah.com/Wirasatria
Oleh: Abdullah Mubarok
web - Kamis, 30 Oktober 2008 | 13:22 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketua FPI Habib Rizieq diganjar hukuman pidana 18 bulan penjara dalam kasus insiden Monas 1 Juni silam. Penasihat Hukum Rizieq menilai pertimbangan dalam menentapkan vonis tidak sesuai dengan fakta dan dakwaan.

"Vonis tidak sesuai dengan bukti yang ada. Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim banyak yang inkonsisten," kata anggota Kuasa Hukum Habib Rizieq Sihab, Ari Yusuf Amir usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Harus diingat, tegas Ari, kliennya didakwa dengan pasal penganjuran kekerasan. Penganjurannya untuk apa dan seperti, Rizieq tidak pernah mengetahui. "Apalagi, Panglima LPI Matsuni Kaloko sudah bilang tidak pernah disuruh oleh Habib Rizieq," cetusnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq lainnya, Muhammad Assegaf. Dia menyoroti majelis hakim dalam memutuskan pidana terhadap Rizieq terlalu memaksakan.
Padahal, Rizieq tidak terlibat.

"Majelis hakim terlalu memaksa-maksakan Rizieq untuk terlibat. Kita tetap akan mengajukan banding," pungkas Assegaf. [jib/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.