INILAH.COM, Jakarta - Ketua FPI Habib Rizieq diganjar hukuman pidana 18 bulan penjara dalam kasus insiden Monas 1 Juni silam. Penasihat Hukum Rizieq menilai pertimbangan dalam menentapkan vonis tidak sesuai dengan fakta dan dakwaan.
"Vonis tidak sesuai dengan bukti yang ada. Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim banyak yang inkonsisten," kata anggota Kuasa Hukum Habib Rizieq Sihab, Ari Yusuf Amir usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Harus diingat, tegas Ari, kliennya didakwa dengan pasal penganjuran kekerasan. Penganjurannya untuk apa dan seperti, Rizieq tidak pernah mengetahui. "Apalagi, Panglima LPI Matsuni Kaloko sudah bilang tidak pernah disuruh oleh Habib Rizieq," cetusnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq lainnya, Muhammad Assegaf. Dia menyoroti majelis hakim dalam memutuskan pidana terhadap Rizieq terlalu memaksakan.
Padahal, Rizieq tidak terlibat.
"Majelis hakim terlalu memaksa-maksakan Rizieq untuk terlibat. Kita tetap akan mengajukan banding," pungkas Assegaf. [jib/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !