INILAH.COM, Jakarta Panglima Komando Laskar Islam Munarman mendapat vonis hukuman yang sama dengan Habib Rizieq Shihab dalam kasus insiden Monas. Munarman juga berencana akan mengajukan banding atas putusan itu.
Sidang yang dipimpin hakim Panusunan Harahap menyebutkan dalam putusannya, Munarman secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang ataupun barang. Ia dinilai melanggar pasal 170 ayat KUHP.
Selain dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan, mantan Direktur YLBHI itu juga dibebankan biaya perkara Rp5.000.
"Hal yang memberatkan terdakwa, ia seorang sajana hukum dan praktiknya, profesinya sebagai pengacara yang harus memberikan teladan. Tindakannya meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, Munarman, ia dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan. Ia juga memiliki istri dan anak-anak yang masih kecil, yang masih membutuhkan kasih sayang.
Usai pembacaan vonis, Munarman mengatakan, menolak putusan yang dijatuhkan kepadanya. "Majelis hakim hanya memperjuangkan unsur-unsur deliknya saja tanpa memperhatikan keterangan-keterangan dari saksi," ujarnya.
Mengenai rencana banding atas vonis itu, Munarman akan menyerahkannya kepada pengacara. [Jib/Nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !