INILAH.COM, Jakarta Walaupun Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan banding, ternyata kuasa hukumnya belum mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding baru diajukan atas nama Panglima Komando Laskar Islam Munarman.
Menurut kuasa hukum keduanya, Mohamad Assegaf, pihaknya baru mengajukan banding atas Munarman yang diganjar hukuman 18 bulan kurungan atas kasus insiden Monas, 1 Juni lalu.
"Ya. Sekarang lagi daftar administrasi di PN Jakarta Pusat," ujarnya, usai pembacaan vonis terhadap Munarman, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Lalu, apakah Rizieq juga sudah didaftarkan? 'Nggak, belum. Kalau Habib Rizieq nanti," ujarnya tanpa menyebutkan alasannya.
Sebelumnya, Rizieq secara spontan berucap akan mengajukan banding usai vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya yang dibacakan hakim ketua Panusunan Harahap.
Bahkan, Assegaf sebelumnya menyoroti majelis hakim yang menurutnya terlalu memaksakan putusan terhadap Rizieq. Padahal, kliennya itu tidak terlibat saat terjadi aksi kekerasan di Monas pada 1 Juni lalu.[Nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !