INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, mobil milik KPU yang saat ini berada di tangan anggota komisi periode 1999 belum juga dikembalikan seluruhnya.
Menurut Ketua KPU Hafiz Anshary, pihaknya akan menindak tegas anggota KPU periode 1999 yang belum juga mengembalikan mobil dinasnya. Hafiz menyebut jumlah mobil yang telah dikembalikan 15 unit dari total 56 unit.
"Jadi yang belum dikembalikan 41 mobil. Ini mobil KPU 1999 saja. Kita sudah menyurati lagi anggota yang belum mengembalikan," katanya, di Jakarta, Kamis (30/10).
KPU telah menerima surat balasan dari sejumlah anggota KPU 1999 perihal mobil dinas. Hafiz mengatakan, anggota KPU 1999 menilai mobil itu sebagai hadiah sehingga tidak perlu dikembalikan.
"Setelah pemilu 1999 mereka dijanjikan uang kemahalan. Secara lisan juga dijanjikan mobil itu," katanya.
Menurutnya, KPU telah menjelaskan kepada anggota KPU 1999 bahwa mobil tersebut bukan hadiah, sehingga tidak dapat dimiliki. Masalah mobil itu, menurutnya, harus segera diselesaikan. KPU telah mengusulkan agar STNK mobil yang belum dikembalikan tersebut diblokir. [*/Nuz]