INILAH.COM, Bogor - Proses hukum terhadap Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan nama Syekh Puji (43) harus dilanjutkan mesti yang bersangkutan mengaku sudah mengembalikan anak yang dinikahinya kepada orangtuanya.
"Kasusnya tidak selesai setelah anak kembali (ke orangtua). Masih harus dipantau dan dia (Syekh Puji) harus dikenai sanksi. Harus ada yang menuntut," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta usai penutupan Rakornas Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di Bogor, Kamis (30/10).
Disamping itu, orangtua anak yang bersangkutan juga harus dikenai sanksi karena berdasar undang-undang, orangtua harus melindungi dan merawat anaknya. "Puji hanyalah seorang kaya yang memanipulasi agama untuk menekan orang miskin," cetus Meutia.
Pengusaha tersebut melakukan beberapa pelanggaran sekaligus, yaitu UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan karena anak-anak tersebut, kabarnya akan dipersiapkan untuk mengelola beberapa perusahaannya.
Puji, lanjut Meutia, juga telah melanggar hak reproduksi anak tersebut karena secara biologis mereka belum siap. "Proses hukum (terhadap Puji) ini penting karena barangkali di tempat lain ada yang sudah melakukan hal yang sama," tegasnya.
Polwiltabes Semarang hingga saat ini telah memeriksa tiga orang saksi terkait pernikahan antara Syekh Puji dengan Lutfiana.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan yaitu Kepala SMP Negeri 1 Bawen tempat Lutfiana Ulfa bersekolah, Restu Kuncurani, staf Kantor Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang Joko Mujianto, serta Kepala Desa Randugunting, Kabupaten Semarang Susianto.[*/L6]