inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Meutia: Syekh Puji Harus Kena Sanksi

Headline
Meutia Hatta - Inilah.com/Abdul Rauf
Oleh:
Kamis, 30 Oktober 2008 | 21:08 WIB
INILAH.COM, Bogor - Proses hukum terhadap Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan nama Syekh Puji (43) harus dilanjutkan mesti yang bersangkutan mengaku sudah mengembalikan anak yang dinikahinya kepada orangtuanya.

"Kasusnya tidak selesai setelah anak kembali (ke orangtua). Masih harus dipantau dan dia (Syekh Puji) harus dikenai sanksi. Harus ada yang menuntut," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta usai penutupan Rakornas Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di Bogor, Kamis (30/10).

Disamping itu, orangtua anak yang bersangkutan juga harus dikenai sanksi karena berdasar undang-undang, orangtua harus melindungi dan merawat anaknya. "Puji hanyalah seorang kaya yang memanipulasi agama untuk menekan orang miskin," cetus Meutia.

Pengusaha tersebut melakukan beberapa pelanggaran sekaligus, yaitu UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan karena anak-anak tersebut, kabarnya akan dipersiapkan untuk mengelola beberapa perusahaannya.

Puji, lanjut Meutia, juga telah melanggar hak reproduksi anak tersebut karena secara biologis mereka belum siap. "Proses hukum (terhadap Puji) ini penting karena barangkali di tempat lain ada yang sudah melakukan hal yang sama," tegasnya.

Polwiltabes Semarang hingga saat ini telah memeriksa tiga orang saksi terkait pernikahan antara Syekh Puji dengan Lutfiana.

Ketiga saksi yang dimintai keterangan yaitu Kepala SMP Negeri 1 Bawen tempat Lutfiana Ulfa bersekolah, Restu Kuncurani, staf Kantor Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang Joko Mujianto, serta Kepala Desa Randugunting, Kabupaten Semarang Susianto.[*/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.