INILAH.COM, Jakarta - Kesalahan yang dilakukan KPU dalam penetapan Daftar Calon Sementara, merugikan banyak pihak. Masalah keteledoran tersebut dinilai dapat berakibat pada gugatan hukum. Dan ini sangat mengkhawatirkan bagi KPU.
"Memang dirugikan. Waktu itu kami mendorong KPU untuk memasukan calon tersebut tapi jadinya bermasalah," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyo Widodo, saat berbincang dengan INILAH.COM, Jakarta, Jumat (31/10)
Menurut Bambang, kesalahan data ini jelas merugikan banyak pihak, bukan hanya calon legislatif dan partai tapi juga masyarakat yang dirugikan oleh KPU. Sebab, jika calonnya bermasalah akan berisiko pada masyarakat.
"Kalau tidak dimasukan berarti KPU merugikan calon tersebut yang telah capek-capek mengumpulkan data agar lolos tapi kalau dimasukan jadinya bermasalah. Publik juga yang menanggung risiko karena tidak dapat mengenal calonnya pada saat penetapan DCS," ujarnya.
Hal itu jelas akan merugikan calon yang sudah masuk DCT, karena masuknya calon yang tidak terdaftar dalam DCS nantinya bisa terjadi pergeseran dalam urutan nomor caleg, ini akan merugikan caleg yang sudah terlebih dahulu masuk," tegasnya.
Masalah ini membuat posisi KPU mengkhawatirkan sebab keteledoran tersebut akan berdampak pada gugatan hukum apabila partai tidak menerima perbuatan. Dampaknya akan panjang hingga Pemilu nanti. Selain KPU harus berkonsentrasi dengan tahapan pemilu, KPU juga harus berkonsentrasi pada proses hukum.
"Bukan hanya tekanan dari luar tapi di dalam juga mengalami tekanan. Jadi pada saat tekanan dari luar menghantam KPU tidak siap,"tambahnya.
Bambang juga mengaku bahwa sampai saat ini dari partai belum ada yang melaporkan kesalahan dalam proses verifikasi calon anggota DPR. Bawaslu baru mendapat laporan dari masyarakat. Karenanya Bawaslu akan menuntut KPU untuk meningkatkan kinerja kerjannya secara cermat.[win/ana]