INILAH.COM, Jakarta - KPU melakukan kekeliruan dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Rabu 29 Oktober 2008. Jumlahnya kebanyakan. KPU pun minta maaf dan meralat jumlahnya. Semula berjumlah 11.301 caleg, kini berkurang menjadi 11.225 caleg. Selisihnya 76 caleg.
"Saya tidak menyatakan itu kesalahan verifikator. Ini kesalahan bersama. Bagaimana pun KPU harus bertanggung jawab dengan hal itu. Karena ini kesalahan dari Pokja, maka kita harus mengakui bahwa ini kesalahan, dan kita rehabilitasi DCT," kata Ketua Pokja Pendaftaran Caleg KPU Endang Sulastri di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/10).
Kekeliruan tersebut, lanjut dia, berdampak juga pada perubahan jumlah caleg pria dan perempuan. Caleg pria yang semula berjumlah 7.391 orang berubah menjadi 7.331 orang. Sedangkan caleg perempuan yang awalnya berjumlah 3.910 orang kini menjadi 3.894 orang.
"Saya minta maaf atas kesalahan penjumlahan ini. Manusia itu memang tidak bisa sempurna. Ada kesalahan yang sifatnya manusiawi," ujar Endang.
Pada saat pengumuman daftar calon sementara (DCS), tutur dia, ada beberapa partai yang komplain maupun klarifikasi. Sebab setelah diumumkan di media massa, ternyata ada yang tidak masuk. Padahal yang bersangkutan sudah dinyatakan memenuhi syarat dan juga sudah diparaf oleh parpol.
"Ada 3 parpol yang mengalaminya dan mengajukan komplain, yakni PKS, Partai Republika Nusantara, dan Partai Bulan Bintang," kata Endang.
Diuraikan dia, untuk PKS, caleg di daerah pemilihan (dapil) Kalsel II tidak tertulis nama dapilnya, dan nomor urut 1-nya juga hilang, jadi langsung ke nomor urut 2. Ini merupakan kesalahan lay out.
Untuk Partai Republika Nusantara, lanjut dia, ada nama caleg yang tidak tertulis, padahal sudah dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan untuk Partai Bulan Bintang, ada kesalahan dalam penulisan nama. Ada sekitar 10 di masing-masing dapil seperti Jabar III, DKI I, Jabar VI, Jateng IV, Jateng V, Jatim VII, Kalteng, Sulsel I, Sulsel III, dan Papua.[sss]