INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Negara BUMN akan memberhentikan dengan tidak hormat dua pejabat BUMN. Pasalnya, mereka tidak melaporkan diri setelah mencalonkan diri sebagai legislator pada Pemilu 2009.
"Senin depan (3/11) Kementerian BUMN akan mengeluarkan surat pemberhentiannya," kata Sekretaris Menneg BUMN Said Didu, di Jakarta, Jumat (31/10).
Said Didu menjelaskan, sebenanya pihaknya mengidentifikasi ada tujuh pejabat BUMN ayng melakukan hal itu. Masing-masing lima komisaris, satu komisaris utama, dan satu dirut
Sejatinya, lanjut Said Didu, Menneg BUMN Sofyan Djalil telah mengeluarkan Surat Edaran-15/MBU/2008 tertanggal 31 Juli 2008. Surat ini menyebutkan bahwa komisaris BUMN harus mundur jika menjadi caleg.
"Dirut dan Komisaris Utama itu tidak mengakui ikut menjadi caleg, sedangkan lima lainnya telah melapor dan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Pak Menteri," tegas Said.
Meskipun begitu, ia tidak bersedia menyebutkan nama dirut dan komisaris utama yang dimaksud termasuk, lima anggota komisaris lainya. Ia hanya menjelaskan bahwa ketujuh pejabat BUMN tersebut merupakan caleg dari empat partai politik besar.
Berdasarkan catatan KPU, dua nama yang masuk dalam daftar sementara caleg adalah Komisaris PT Kereta Api Agus Gurlaya dan Komisaris Pelindo II Syahganda Nainggolan. Keduanya terdaftar sebagai caleg bagi Partai Golkar. [*/Nuz]