INILAH.COM, Jakarta - Sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu, keterwakilan perempuan dalam daftar caleg harus 30 persen. Masing-masing daerah pemilihan (dapil) harus ada caleg perempuan. PDIP, Partai Demokrat, dan PKS menjadi parpol dengan caleg perempuan terbanyak.
Hal ini terlihat dari data KPU yang disampaikan Ketua Pokja Pendaftaran Caleg KPU Endang Sulastri di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/10). Total jumlah caleg ada 11.225 orang, terdiri dari 3.894 caleg perempuan dan 7.331 caleg pria.
Tercatat PDIP memiliki 221 caleg perempuan, PD dengan 220 caleg perempuan, dan PKS punya 215 caleg perempuan. Sedangkan 35 parpol peserta pemilu lainnya tidak memiliki caleg perempuan hingga 200-an orang.
Parpol dengan jumlah caleg perempuan seratusan orang adalah Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, PKB, PDS, PBB, PBR, PMB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Barisan Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrasi Pembangunan, Partai Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Indonesia Sejahtera.
Sedangkan parpol dengan jumlah caleg perempuan tidak sampai 100 orang adalah Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Daerah, Partai Pemuda Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Karya Perjuangan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Republika Nusantara, Partai Pelopor, PNBK Indonesia, Partai Patriot, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Merdeka, Partai Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh.[sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !