INILAH.COM, Jakarta - Harga minyak yang berada di level rendah US$ 65 per barel menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuat formulasi harga minyak domestik. Sistem auto rejection di pasar modal bisa diterapkan dalam kebijakan harga BBM.
Ekonom Umar Juoro memaparkan, sistem auto rejection bisa menjadi solusi bagi penentuan harga BBM dalam negeri. Sistem seperti ini dapat mengamankan posisi APBN dari dampak gejolak harga minyak dunia.
"Lebih baik, sekarang menggunakan formula seperti itu. Dengan rumus itu, jika harga minyak dunia terlalu tinggi maka subsidi distop," kata Umar Juoro, kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jum'at (31/10).
Subsidi BBM saat ini berdasarkan patokan harga minyak US$ 80 per barel. Jadi ketika harga minyak melonjak hingga misalnya mencapai 20% maka formulasi itu tidak berjalan alias terkena auto rejection. Sementara ketika harga turun dari batas bawahnya maka harga BBM domestik juga akan terdorong turun.
Di pasar modal, ketentuan auto rejection dipatok 20% untuk batas atas dan 10% untuk batas bawah. Sehingga jika ada saham yang harganya melonjak lebih dari 20% langsung terkena auto rejection .
Menurut Umar, jika nantinya harga minyak dunia turun kembali terdorong resesi ekonomi dunia, misalnya menjadi US$ 50 per barel maka harga BBM premium bisa turun. Sedangkan minyak tanah karena subsidinya masih sangat besar, maka harganya bukan diturunkan melainkan menggunakan formulasi itu.
"Saya lebih suka begitu, jadi menggunakan batas atas. Kalau minyak dunia turun kan orang senang. Tapi harga minyak dunia naik lebih dari 20% kan berat sekali penyesuaiannya."
Umar mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyusun formula baru harga BBM. Meski formulasi itu tidak berlaku tahun ini namun bisa diberlakukan untuk tahun depan.
"Bisa saja, untuk saat ini dibuat terlebih dahulu formulasi itu. Jadi, walaupun penurunan harga BBM sudah tertutup, maka kalau nantinya harga minyak turun maka subsidinya pun tidak bertambah bahkan turun," jelasnya.
Sebelumnya, ekonom INDEF Aviliani mengungkapkan hal senada. Menurutnya penurunan harga minyak yang terjadi saat ini, lebih baik dijadikan pertimbangan untuk membuat skema tertentu dalam RAPBN 2009.
Aviliani mencontohkan skema fixed subsidy. Misalnya membatasi jarak antara harga BBM secara ekonomis dengan subsidi di level Rp 3.000 per liter. Sehingga setiap bulan akan dievaluasi menurut naik turunnya harga minyak dunia.
"Jadi kalau harga naik, subsidinya naik, kalau harga turun, subsidinya juga ikut turun," jelasnya. Sayangnya, kata Aviliani, Indonesia tidak menganut fixed subsidy. Karena itu pemerintah tidak bisa langsung menurunkan harga. "Jadi, kalau harga minyak turun harga BBM yang subsidi pun ikut turun," katanya.
Ia mencontohkan penetapan disparitas harganya Rp 3.000 per liter. Fixed subsidy telah menetapkan antara harga keekonomian dengan harga subsidi. "Misalnya selisih Rp 3.000-an per liter. Jadi, kalau sekarang harga yang tidak disubsidi Rp 8.000 per liter berarti harga premium menjadi Rp 5.000 per liter," katanya.
Kalau harga BBM yang tidak tidak disubsidi Rp 9.000 per liter, maka harga premium mencapai Rp 6.000 per liter. "Kalau Rp 10 ribu harga yang tidak disubsidi maka harga premium menjadi Rp 7.000 per liter. Selisihnya Rp 3.000, itu namanya fixed subsidy." [E1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !