INILAH.COM, Jakarta Rencana miliarder asal Semarang, Pujiono Cahyo Widiono atau yang lebih dikenal sebagai Syekh Puji (43) menikahi gadis di bawah umur menuai kontroversi. Sebagian menilai menikahi gadis seperti Lutfiana Ulfa (12) tidak diatur. Tetapi sisanya mengecam niat tersebut.
Niat pengusaha kaya asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, ini memang tertunda. Kantor urusan agama setempat tidak mengeluarkan izin menikah bagi Ulfa. Alasannya, Ulfa masih belum cukup umur untuk dinikahi. Tetapi bagaimana sebenarnya dalam sudut pandang hukum Islam? Apakah dibenarkan menikahi anak 'bau kencur' atau justru lebih banyak mudharatnya bagi si anak?
Dalam pandangan Dosen Ilmu Kalam (Teologi) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Zainul Kamal, pernikahan gadis di bawah umur tidak diatur Islam. Masalah ini merupakan porsi hukum negara dan adat. Dan hukum Islam banyak mengikuti adat.
Zainul menjelaskan Nabi Muhammad SAW memang menikahi Siti Aisyah pada usia 9 tahun. Tidak hanya itu, Rasul juga menikahi lebih dari 4 perempuan. Bahkan ada yang menyebutkan hingga 14 perempuan. Namun, hal itu tidak menjadi ajaran dalam Islam.
"Jika saja saja hal itu menjadi ajaran maka umat Islam harus menikahi perempuan di bawah umur dan lebih dari empat perempuan sebagaimana Nabi melakukannya," kata Zainul dalam perbincangan dengan INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (1/11).
Menurutnya, pernikahan yang dilakukan Rasul lebih semata-mata karena adat istiadat yang berlaku pada masa itu. Buktinya, pernikahan semacam ini tidak diatur dalam Islam karena hukum adat dan negara ikut dijadikan landasan Islam.
"Kalau masyarakat mengecam, maka harus dikecam juga oleh agama," tegas Zainul.
Tujuan pernikahan, urai Zainul, adalah kebaikan (kemaslahatan). Karena tujuan itu, Rasul sempat menikahi wanita musrik (penyekutu Tuhan) dan diperbolehkan. Tetapi, karena kemudian terjadi perang terus menerus maka menikah dengan pemusyrik dilarang karena tidak membawa kebaikan.
"Karena itu ulama berpendapat kalau perkawinan itu akan membawa kepada mudarat (keburukan) bagi orang lain maka diharamkan pernikahan itu," tukas Zainul.
Senada dengan Zainul, Guru Besar Hukum Islam UIN, Prof Dr Hasanuddin AF, menilai pernikahan Puji dengan Ulfa akan lebih menimbulkan keburukan. Sebab konsekuensi pernikahan berupa hak dan kewajiban suami istri dipertanyakan.
"Apakah wanita umur 12 tahun bisa melakukan hubungan suami istri dengan seorang yang bukan hanya dewasa tapi juga sudah bapak-bapak, layaknya seperti ayah. Nah dari sisi itu, akan menimbulkan madharat," beber Hasanuddin kepada INILAH.COM.
Bila ingin mendidik, seharusnya, usul dia, Puji tidak perlu mengambil jalan menikahi Ulfa. Menjadikan Ulfa sebagai anak asuh lebih pas bila niat Puji benar ingin menyejahterakan keluarga Ulfa.
"Kalau Syekh Puji mau membantu, mau mendidik, apakah harus dinikahi. Sebagai anak asuh kan bisa," cetus Hasanuddin.
Jalan lain yang dapat ditempuh Puji adalah kawin gantung. Meski tidak diatur agama dan melanggar UU, langkah ini bisa saja ditempuh Puji. Artinya setelah menikah, Ulfa tetap bebas mendapatkan hak seperti gadis seusianya. Dan baru setelah dewasa, Ulfa dapat menunaikan kewajiban sebagai istri. "Itu mungkin yang tidak terlalu menimbulkan madharat," tegas Hasanuddin.
Pernikahan sangat tergantung dengan motivasi. Sudah semestinya Syekh Puji mempertimbangkan maslahat dan mudharat yang ditimbulkan dari pernikahan itu. Bila lebih besar mudharat dan penolakan tentu lebih arif niat itu ditanggalkan. Karena itulah pertimbangan-pertimbangan hukum.[L4/Bersambung]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !