inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

'Nikahi Gadis Kencur Bukan Ajaran Islam'

Headline
Pujiono Cahyo Widiono - kompas.com
Oleh: Ahmad Munjin
Sabtu, 1 November 2008 | 13:52 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pro kontra mengenai rencana pengusaha kaya Pujiono Cahyo Widiono (43) atau yang lebih dikenal sebagai Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) terus bergulir. Menikahi gadis di bawah umur dinilai bukan bagian dari ajaran Islam.

"Karena tidak diatur oleh Islam, pernikahan semacam itu diatur oleh hukum negara dan hukum adat. Hukum adat itu artinya hukum
masyarakat," kata Dosen Ilmu Kalam (Teologi) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Zainul Kamal kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (1/11).

Menurutnya, hukum Islam pun sebenarnya banyak mengikuti hukum adat. Karena itu, jika masyarakat sudah mengecam pernikahan semacam itu, maka artinya sudah tidak dibolehkan oleh agama. "Dan kalaupun Nabi pernah melakukannya hal itu tidak menjadi ajaran," cetusnya.

Zainul menjelaskan Nabi Muhammad SAW menikahi lebih dari 4 perempuan. Bahkan sejumlah pihak ada yang menyebutkan hingga 14 orang. Namun hal itu tidak serta merta menjadi ajaran Islam.

"Jika saja saja hal itu menjadi ajaran maka umat Islam harus menikahi perempuan di bawah umur dan harus menikahi lebih dari empat perempuan sebagaimana Nabi melakukannya," urai nya.

Pernikahan Nabi, jelas Zainul, karena didasarkan tradisi masa lampau. Dan Islam juga menjadikan hukum adat dan negara menjadi landasan. "Kalau masyarakat mengecam, maka harus dikecam juga oleh agama," tegasnya.[ton]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.