INILAH.COM, Jakarta - Sejak ditunjuk menjadi pengelola pusat kliring untuk mengawasi peredaran valas antar badan usaha BUMN, sejak Kamis (30/10) lalu, Kementerian BUMN mulai mengawasi transaksi valas semua perusahaan berpelat merah lewat internet.
Jaringan pusat kliring ini tersambung ke seluruh badan usaha negara bank dan non bank.
Akses kontrol pusat kliring ini dipegang langsung Meneg BUMN Sofyan Djalil, dibantu Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Telekomonikasi, Sahala Lumabn Gaol. Jaringan online ini disediakan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Lewat situs pusat kliring ini, setiap badan usaha negara bisa menyiapkan transaksi untuk pemenuhan kebutuhan valasnya dengan badan usaha lain yang kelebihan valas. Sedang badan usaha negara perbankan ikut berperan memantau jumlah kepemilikan dan kebutuhan setiap badan usaha non bank. Selanjutnya bank akan membantu transaksi pemenuhan antas badan usaha negara tersebut. Jadi, masing-masing BUMN non bank hanya memiliki akses melaporkan kebutuhan, penggunaan, dan kepemilikan valuta asingnya setiap hari. [cms]