INILAH.COM, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Roy Suryo Senin (3/11) mendatangi Kejaksaan Agung. Roy Suryo dicecar pertanyan oleh Kejagung selama tiga jam.
Kapuspenkum M Jasman Panjaitan mengatakan hari ini Roy Suryo hadir sebagai saksi dari tersangka kasus korupsi Starcom Sanusi Wiradinata. Roy diminta keterangan selama 3 jam di gedung bundar Kejaksaan Agung Jakarta siang.
"Benar bahwa dia (Roy) diajukan oleh tersangka SW sebagai saksi kasus Starcom dengan kasus Telkom, yaitu berupa penyalahgunaan kontrak," kata Jasman.
Saat ditemui oleh wartawan Roy enggan memberikan komentar, padahal sebelumnya, ketika ia tiba di gedung bundar ia sempat berjanji kepada wartawan untuk menjelaskan perihal kedatangannya kala itu ke Kejaksaan Agung. Roy hanya melemparkan senyum dan bergegas masuk mobil.
Jasman menambahkan, Roy datang sebagai saksi ahli, dalam hal ini pakar telematika, namun Jasman belum bersedia memberi keterangan lebih lengkap mengenai penyidikan kasus tersebut. "Saya masih belum tahu lebih jelas, silahkan rekan-rekan tanya langsung kepada Pak Jampidsus," kata dia.
Kasus korupsi Starcom Sanusi Wiradinata berawal dari sebuah perjanjian kerjasama antara kedua pihak Starcom dan Telkom mengenai 250 Satuan Sambungan Telepon (SST). Dalam surat perjanjian tersebut, Starcom harus memenuhi kewajiban membayar Rp 800.000/SST, namun kontrak itu dilanggar. Ternyata dana untuk membayar SST itu digunakan untuk membayar biaya Voice over Internet Protocol (VOIP) yang seharusnya lebih besar dari Rp 800.000/SST.
"Kerugian negara masih belum diperkirakan berapa, tapi kasus ini masih disidik oleh tim Kejaksaan," pungkas Jasman.[nng]