Sabtu, 26 Mei 2012 | 17:03 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rizieq Daftarkan Banding ke PN Jakpus
Headline
Habib Rizieq - inilah.com/subekti
Oleh: Abdullah Mubarok
web - Selasa, 4 November 2008 | 16:32 WIB
INILAH.COM, Jakarta Terdakwa kasus insiden Monas Habib Rizieq Shihab telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 30 Oktober lalu. Namun, surat permohonan banding itu belum dicetak.

"Tadi jam tiga (15.00 WIB), pengacaranya sendirian datang," jelas Yuswardi, salah satu pegawai panitera hukum pidana PN Jakarta Pusat, kepada INILAH.COM, Selasa (4/11).

Permohonan banding ini, menurutnya, diterima pegawai panitera M Ramli dari kuasa hukum Rizieq, Mirza Zulkarnaen. Namun, akta permintaan banding bernomor 96 ini menurutnya belum dicetak. "Kalau nggak sore ini, besok pagi," jelas Yuswardi.

Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab didakwa pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 (2) KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan kekerasan terhadap ortang maupun barang. Ia divonis satu tahun enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.