inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Cukai Rokok Naik 6-7 Persen

Oleh:
Kamis, 6 November 2008 | 14:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok mulai tahun depan sebesar 6-7 persen. Kenaikan ini untuk membatasi produksi dan konsumsi rokok.

"Naiknya tidak besar, sesuai dengan laju inflasi sekitar 6-7 persen," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi di Gedung Depkeu, Kamis (6/11).

Pemerintah, kata Anwar, tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)tentang hal tersebut dan akan segera disosialisasikan. Dia menyatakan ke depan tarif cukai rokok akan menuju ke tarif spesifik dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan tarif advalorum.

"Tapi untuk mengarah ke sana perlu harmonisasi, supaya tidak menimbulkan kesenjangan antara hukum dengan usaha besar," katanya.

Dengan kenaikan tarif cukai tersebut diharapkan produksi rokok akan berkurang menjadi sekitar 240 miliar batang pada 2009. Tahun ini, produksi rokok diperkirakan mencapai 247 miliar batang. Dengan kebijakan ini tentu saja penerimaan cukai akan turun. Namun, Anwar mengharapkan kenaikan penerimaan dari intensifikasi dan penegakan hukum (law enforcement).

Hingga 31 Oktober 2008, penerimaan cukai sudah mencapai Rp 42,67 triliun atau 93,32% dari target 2008 sebesar Rp 45,717 triliun. Anwar optimis target tahun ini bisa tercapai.

Tahun depan, penerimaan cukai diproyeksikan naik menjadi Rp 49,6 triliun. Dibandingkan target penerimaan tahun 2008 meningkat sebesar 8,57%.[cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.