INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok mulai tahun depan sebesar 6-7 persen. Kenaikan ini untuk membatasi produksi dan konsumsi rokok.
"Naiknya tidak besar, sesuai dengan laju inflasi sekitar 6-7 persen," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi di Gedung Depkeu, Kamis (6/11).
Pemerintah, kata Anwar, tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)tentang hal tersebut dan akan segera disosialisasikan. Dia menyatakan ke depan tarif cukai rokok akan menuju ke tarif spesifik dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan tarif advalorum.
"Tapi untuk mengarah ke sana perlu harmonisasi, supaya tidak menimbulkan kesenjangan antara hukum dengan usaha besar," katanya.
Dengan kenaikan tarif cukai tersebut diharapkan produksi rokok akan berkurang menjadi sekitar 240 miliar batang pada 2009. Tahun ini, produksi rokok diperkirakan mencapai 247 miliar batang. Dengan kebijakan ini tentu saja penerimaan cukai akan turun. Namun, Anwar mengharapkan kenaikan penerimaan dari intensifikasi dan penegakan hukum (law enforcement).
Hingga 31 Oktober 2008, penerimaan cukai sudah mencapai Rp 42,67 triliun atau 93,32% dari target 2008 sebesar Rp 45,717 triliun. Anwar optimis target tahun ini bisa tercapai.
Tahun depan, penerimaan cukai diproyeksikan naik menjadi Rp 49,6 triliun. Dibandingkan target penerimaan tahun 2008 meningkat sebesar 8,57%.[cms]