INILAH.COM, Banten - pemerintah menjamin pasokan batubara dalam negeri sehingga tidak perlu ada kekhawatiran produksi batubara akan dieskpor.
"Ada jaminan. Undang-Undang mengatakan batubara tak boleh diekspor selama dalam negeri masih membutuhkan. Batubara boleh diekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi," kata Wapres Jusuf Kalla di Pandeglang Banten, Kamis (6/11).
Menurut Wapres hal tersebut merupakan ketentuan dari undang-undang dan pemerintah akan dengan ketat mengawasinya.
Perusahaan-perusahaan penambang batubara hanya merupakan kontraktor, sehingga tidak bisa dengan seenaknya mengekspor batubara.
"Undang-Undang mengatakan batubara ini Republik (Negara) yang punya.
Perusahaan-perusahaan itu hanya menjadi kontraktor. Dan kontraktor hanya boleh ekspor kalau kebutuhan dalam negeri tercukupi," katanya.
Sebelumnya diberitakan adanya kelangkaan pasokan batubara dalam negeri akibat beberapa perusahaan penambangan batubara lebih mementingkan ekspor karena harga yang lebih menguntungkan ketimbang harga di dalam negeri.
"Harga dalam negeri itu harus harga ekspor yang terendah," tandasnya. Karena itu, tambahnya, tidak ada alasan untuk lebih mementingkan ekspor jika kebutuhan batubara dalam negeri belum terpenuhi. */[cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !