INILAH.COM, Jakarta - Direktur PT Bumi Cipta Perkasa Resources berinisial TR ditangkap dan ditahan Kejagung. TR merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia dalam pengangkutan batubara di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
"Hari ini jaksa penyidik gabungan dari Jampidsus dan Kejati Kalsel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka TR terkait kasus penyalahgunaan kontrak pengangkutan batubara, sekaligus penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Kamis (6/11).
Dengan ditahannya rekanan swasta PT Pos Indonesia di Kejati Kalsel, lanjut Jasman, maka sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini. Selain TR, mereka adalah Kepala Pos Logistik Pusat ARR, manajer bisnis logistik PT Pos Indonesia TRW, dan AN.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 28 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan ARR yang mengadakan kerjasama dengan Manager Area Pos Banjar Baru Kalsel serta 3 tempat lainnya di luar Kalsel, untuk pengangkutan batubara. Namun kenyataannya uang yang disalurkan dari Pos Logistik Pusat itu digunakan untuk perdagangan batubara.
Kejagung menilai tindakan itu bertentangan dengan pasal 3 Keputusan Direksi Nomor KD-67/Dirut/2007 tanggal 29 Oktober 2007, yaitu, bidang usaha logistik adalah pengusahaan layanan logistik sebagai supply chain management (SMC) yang antara lain meliputi layanan pergudangan, layanan transportasi, dan layanan freight forwading.[sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !