INILAH.COM, London - Keprihatian disampaikan Amnesti Internasional atas eksekusi mati Amrozi cs. Diharapkan eksekusi mati terhadap trio terpidana mati bom Bali tersebut menjadi yang terakhir kali bagi Indonesia dalam menggunakan hukuman mati.
Grup HAM internasional yang berbasis di London, Inggris, ini mengutuk perbuatan Amrozi cs yang telah menewaskan 202 orang pada 12 Oktober 2002 di Pulau Dewata. Namun demikian Amnesti Internasional menyatakan eksekusi mati terhadap ketiganya merupakan pelanggaran terhadap HAM. Demikian dilaporkan Daily Telegraph, Minggu (9/11).
"Mereka telah melakukan kekejaman yang mengerikan. Namun dengan meneruskan putaran kekerasan melalui pembunuhan yang disetujui negara adalah membalas pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM lagi," sebut Direktur Asia Pasifik Amneti Internasional Sam Zarifi dalam keterangan tertulisnya.
Amnesti Internasional menyampaikan simpatinya pada korban kekerasan bom Bali dan orang-orang yang mereka cintai yang menderita kehilangan besar.
"Kami menyadari pentingnya para pelaku kejahatan harus diadili, namun eksekusi mati tidak terbukti bisa efektif mencegah aksi kejahatan," sebut Sam Zarifi.[sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !