inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Aturan Baru Perusahaan Efek

Oleh: Wahid Ma'ruf
Senin, 10 November 2008 | 16:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mengeluarkan aturan baru tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek.

Aturan baru tersebut bernomor X.E.1 Kep-460/BL/2008 tanggal 10 November 2008, yang ditandatangani Kepala Bapepam Fuad Rahmany.

Isi aturan tersebut adalah tiga perubahan tentang hal pokok seperti laporan keuangan yang disampaikan perusahaan efek kepada Bapepam tentang tanggungjawab atas keuangan.

Tanggung jawab tersebut berisi penyajian laporan keuangan dan sistem pengendali internal perusahaan.

"Laporan ini harus ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan satu komisaris mewakili dewan komisaris," kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).

Perubahan kedua adalah, laporan kegiatan perusahaan efek dibedakan antara perusahaan efek yang menjalankan usaha. Mereka berfungsi sebagai perantara perusahaan efek yang mengelola rekening efek nasabah dan yang tidak ada rekening nasabah.

Selain itu yang juga menjalankan usaha hanya sebagai penjamin emisi efek.

Perubahan ketiga adalah laporan kegiatan itu diharuskan dalam bentuk digital selain hard copy. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya X.E.1 Kep-06/BL/2006 tanggal 31 Juli 2006.[tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.