Minggu, 27 Mei 2012 | 04:07 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah Aturan Baru Perusahaan Efek
Oleh: Wahid Ma'ruf
web - Senin, 10 November 2008 | 16:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mengeluarkan aturan baru tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek.

Aturan baru tersebut bernomor X.E.1 Kep-460/BL/2008 tanggal 10 November 2008, yang ditandatangani Kepala Bapepam Fuad Rahmany.

Isi aturan tersebut adalah tiga perubahan tentang hal pokok seperti laporan keuangan yang disampaikan perusahaan efek kepada Bapepam tentang tanggungjawab atas keuangan.

Tanggung jawab tersebut berisi penyajian laporan keuangan dan sistem pengendali internal perusahaan.

"Laporan ini harus ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan satu komisaris mewakili dewan komisaris," kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).

Perubahan kedua adalah, laporan kegiatan perusahaan efek dibedakan antara perusahaan efek yang menjalankan usaha. Mereka berfungsi sebagai perantara perusahaan efek yang mengelola rekening efek nasabah dan yang tidak ada rekening nasabah.

Selain itu yang juga menjalankan usaha hanya sebagai penjamin emisi efek.

Perubahan ketiga adalah laporan kegiatan itu diharuskan dalam bentuk digital selain hard copy. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya X.E.1 Kep-06/BL/2006 tanggal 31 Juli 2006.[tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.