INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mengeluarkan aturan baru tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek.
Aturan baru tersebut bernomor X.E.1 Kep-460/BL/2008 tanggal 10 November 2008, yang ditandatangani Kepala Bapepam Fuad Rahmany.
Isi aturan tersebut adalah tiga perubahan tentang hal pokok seperti laporan keuangan yang disampaikan perusahaan efek kepada Bapepam tentang tanggungjawab atas keuangan.
Tanggung jawab tersebut berisi penyajian laporan keuangan dan sistem pengendali internal perusahaan.
"Laporan ini harus ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan satu komisaris mewakili dewan komisaris," kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).
Perubahan kedua adalah, laporan kegiatan perusahaan efek dibedakan antara perusahaan efek yang menjalankan usaha. Mereka berfungsi sebagai perantara perusahaan efek yang mengelola rekening efek nasabah dan yang tidak ada rekening nasabah.
Selain itu yang juga menjalankan usaha hanya sebagai penjamin emisi efek.
Perubahan ketiga adalah laporan kegiatan itu diharuskan dalam bentuk digital selain hard copy. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya X.E.1 Kep-06/BL/2006 tanggal 31 Juli 2006.[tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !