INILAH.COM, Tangerang - Marissa Haque divonis membayar denda Rp 500 juta. Cawagub Banten yang tak lolos pilkada ini terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Universitas Borobudur yang dituduh mengeluarkan ijazah palsu atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Putusan PN Tangerang tersebut disampaikan ketua majelis hakim Umar Bob Said, Senin (10/11). Dalam sidang vonis tersebut, aktris yang akrab Icha ini dinyatakan tidak mengambil langkah klarifikasi terkait dengan dugaan kasus ijazah palsu tersebut.
Atas vonis tersebut, pengacara Universitas Borobudur Dendi Kamudi menyatakan puas, meskipun hasil putusan kurang dari tuntutannya, yakni membayar denda Rp 1,5 miliar.
Sementara pengacara Icha, Khairil Poloan, menegaskan, pihaknya keberatan atas vonis majelis hakim kepada kliennya, sehingga akan melakukan upaya banding.
Icha yang tidak hadir pada sidang vonis tersebut, saat dihubungi melalui ponselnya, menegaskan, lebih baik di penjara daripada harus membayar denda Rp 500 juta kepada pihak Universitas Borobudur.
Dijelaskan istri rocker gaek Ikang Fawzi ini, kasus pemalsuan ijazah yang diterbitkan Universitas Borobudur atas nama Ratu Atut Chosiyah meyakinkan berdasarkan uji balistik yang dikeluarkan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.[*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !