inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Marissa Haque Didenda Rp 500 Juta

Headline
Marissa Haque - Inilah.com /Raya Abdullah
Oleh:
Senin, 10 November 2008 | 17:02 WIB
INILAH.COM, Tangerang - Marissa Haque divonis membayar denda Rp 500 juta. Cawagub Banten yang tak lolos pilkada ini terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Universitas Borobudur yang dituduh mengeluarkan ijazah palsu atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Putusan PN Tangerang tersebut disampaikan ketua majelis hakim Umar Bob Said, Senin (10/11). Dalam sidang vonis tersebut, aktris yang akrab Icha ini dinyatakan tidak mengambil langkah klarifikasi terkait dengan dugaan kasus ijazah palsu tersebut.

Atas vonis tersebut, pengacara Universitas Borobudur Dendi Kamudi menyatakan puas, meskipun hasil putusan kurang dari tuntutannya, yakni membayar denda Rp 1,5 miliar.

Sementara pengacara Icha, Khairil Poloan, menegaskan, pihaknya keberatan atas vonis majelis hakim kepada kliennya, sehingga akan melakukan upaya banding.

Icha yang tidak hadir pada sidang vonis tersebut, saat dihubungi melalui ponselnya, menegaskan, lebih baik di penjara daripada harus membayar denda Rp 500 juta kepada pihak Universitas Borobudur.

Dijelaskan istri rocker gaek Ikang Fawzi ini, kasus pemalsuan ijazah yang diterbitkan Universitas Borobudur atas nama Ratu Atut Chosiyah meyakinkan berdasarkan uji balistik yang dikeluarkan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.[*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.