INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia sore nanti akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pembelian valas terhadap nasabah perbankan.
Menurut pengamat pasar uang, Farial Anwar, peraturan tersebut perlu untuk meredam semakin anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena, menurutnya, selama ini pembelian dolar AS ini sangat besar tanpa mengetahui penggunaannya.
Langkah BI untuk membatasi pembelian valas ini penting di tengah gejolak seperti yang terjadi sekarang, terutama untukmeredam inflasi dan pelemahan rupiah. "Sekarang kan orang yang membeli dolar ini lebih besar ketimbang yang menjualnya," tuturnya kepada INILAH.COM, Rabu (12/11).
Akibatnya nilai rupiah jatuh dan tidak terbendung. Ini karena tidak ada peraturan pembelian valas.
Di negara lain pembelian dolar itu dibatasi jumlahnya. Selain itu, pembelinya juga ditanya untuk keperluan apa, apakah benar untuk impor atau membayar utang. Kalau untuk impor, nasabah juga harus bisa memperlihatkan dokumen-dokumen impornya.
Kalau ada utang valas, dia juga harus bisa menunjukkan surat perjanjian kreditnya. "Jadi, tanpa adanya dikumen itu tidak boleh ada pembelian (dolar)," ujarnya.
Yang jadi masalah di Indonesia adalah pembelian dolar itu juga dilakukan pihak-pihak yang tidak ada kepentingan terhadap dolar. Itu dilakukan semata-mata hanya untuk berspekulasi dan membawa kabur dolarnya ke luar negeri. Misalnya, sekarang ini terjadi hasil ekspor para pengusaha itu semua diparkir di Singapura.[cms]