INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK memperpanjang batas waktu pemenuhan dana kelolaan manajer investasi minimal sebesar Rp 25 miliar dari 90 hari menjadi 180 hari.
Menurut Kepala Bapepam Fuad Rahmany, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi dampak negatif penurunan ekonomi global terhadap perusahaan pengelola reksadana ini.
"Kita tidak terlalu ketat. Memang ekonomi global sudah mulai mengarah ke atas, tetapi ketidakpastian masih banyak," katanya di Gedung Bapepam-LK, Rabu (12/11).
Namun Fuad belum dapat memastikan sampai kapan aturan baru ini diberlakukan. Hal ini disebabkan Bapepam-LK masih menunggu presentasi dari para manajer investasi (MI) tentang dana kelolaan mereka.
Dengan aturan baru tersebut para manajer investasi pantas berlega hati. Pasalnya, mereka diberikan kelonggaran waktu dari 90 hari menjadi 180 hari untuk menjaga dana kelolaan minimal Rp 25 miliar. Jadi, MI diperbolehkan melakukan stettlement pembayaran redemption atau penarikan dana nasabah dari 7 hari menjadi 14 hari.
"Kita tidak bisa buat aturan yang market tidak dapat penuhi. Jadi antisipasinya seperti itu, " katanya.[cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !