INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia membantah melakukan kontrol devisa atau kontrol kapital (control capital) yang membatasi arus modal, terkait dikeluarkannya peraturan bank indonesia (PBI) tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank.
"Tapi berapa pun yang dibutuhkan kalau itu di atas US$ 100 ribu per bulan, dia harus memiliki underlying transaction atau alasan yang jelas dari penggunaan valas tersebut," Kata Deputi Gubernur senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/11).
Aturan pembatasan pembelian valas ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008.
"Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang dianut Indonesia selama ini. Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana diatur dalam UU NO.24/1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar," tandasnya.[cms]