Rabu, 23 Mei 2012 | 21:37 WIB
Follow Us: Facebook twitter
BI Bantah Terapkan Kontrol Devisa
Headline
Miranda S Goeltom
Oleh: Reni Herawati
web - Rabu, 12 November 2008 | 19:22 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia membantah melakukan kontrol devisa atau kontrol kapital (control capital) yang membatasi arus modal, terkait dikeluarkannya peraturan bank indonesia (PBI) tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank.

"Tapi berapa pun yang dibutuhkan kalau itu di atas US$ 100 ribu per bulan, dia harus memiliki underlying transaction atau alasan yang jelas dari penggunaan valas tersebut," Kata Deputi Gubernur senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/11).

Aturan pembatasan pembelian valas ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008.

"Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang dianut Indonesia selama ini. Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana diatur dalam UU NO.24/1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar," tandasnya.[cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.