Rabu, 23 Mei 2012 | 21:41 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Hari Ini Pembatasan Valas Diberlakukan
Headline
Inilah.com/Wirasatria
Oleh: Reni Herawati
web - Kamis, 13 November 2008 | 03:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - BI mulai memberlakukan pembatasan pembelian valas hari ini. Peraturan yang membatasi pemebelian valas US$ 100 ribu per bulan ini berlaku untuk umum.

Aturan pembatasan pembelian valas ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008. Peraturan ini menurut Deputi Gubernur senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar valuta asing, mengurangi tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah serta meminimalkan pembelian valas yang bersifat spekulatif.

Melalui peraturan ini pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing dapat dengan bebas melakukan pembelian valas baik melalui transaksi spot, forward maupun transaksi derivatif.

"Khusus nasabah individu dan badan hukum Indonesia dipersyaratkan untuk menunjukkan NPWP, sementara untuk pihak asing valas tersebut hanya diperuntukkan transaksi spot," ujarnya.

Dengan peraturan ini diharapkan memperkuat kehati-hatian bagi bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah, sehingga transaksi valas yang dilakukan nasabah bank, baik individu dan badan hukum Indonesia maupun pihak asing, memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil.

Peraturan ini menyebutkan berapa pun yang dibutuhkan kalau itu di atas US$ 100 ribu per bulan, dia harus memiliki underlying transaction atau alasan yang jelas dari penggunaan valas tersebut.[cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.