INILAH.COM, Jakarta - BI mulai memberlakukan pembatasan pembelian valas hari ini. Peraturan yang membatasi pemebelian valas US$ 100 ribu per bulan ini berlaku untuk umum.
Aturan pembatasan pembelian valas ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008. Peraturan ini menurut Deputi Gubernur senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar valuta asing, mengurangi tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah serta meminimalkan pembelian valas yang bersifat spekulatif.
Melalui peraturan ini pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing dapat dengan bebas melakukan pembelian valas baik melalui transaksi spot, forward maupun transaksi derivatif.
"Khusus nasabah individu dan badan hukum Indonesia dipersyaratkan untuk menunjukkan NPWP, sementara untuk pihak asing valas tersebut hanya diperuntukkan transaksi spot," ujarnya.
Dengan peraturan ini diharapkan memperkuat kehati-hatian bagi bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah, sehingga transaksi valas yang dilakukan nasabah bank, baik individu dan badan hukum Indonesia maupun pihak asing, memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil.
Peraturan ini menyebutkan berapa pun yang dibutuhkan kalau itu di atas US$ 100 ribu per bulan, dia harus memiliki underlying transaction atau alasan yang jelas dari penggunaan valas tersebut.[cms]