inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Awas! Ada Sanksi Bagi Pembeli Valas

Headline
Miranda Gultom - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Reni Herawati
Kamis, 13 November 2008 | 05:19 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sanksi bagi pembelian valuta asing di atas US$ 100 ribu tanpa memiliki underlying transaction, mulai diberlakukan pada 1 Desember 2008.

Hal itu diungkapkan Deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Gultom saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/11).

"Pada bank berlaku untuk 1 Desember untuk memberikan masa transisi, sedang untuk pembelian menggunakan NPWP, sanksi langsung diberlakukan," ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan berupa denda pemotongan. Namun berapa persentasenya, menurut Miranda, Bank Indonesia belum memutuskan hal tersebut.

BI mulai memberlakukan pembatasan pembelian valas pada Kamis ini (13/11). Peraturan yang membatasi pembelian valas US$ 100 ribu per bulan ini berlaku untuk umum.

Aturan pembatasan pembelian valas ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008. Peraturan ini menurut Deputi Gubernur senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar valuta asing, mengurangi tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah serta meminimalkan pembelian valas yang bersifat spekulatif.

Melalui peraturan ini pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing dapat dengan bebas melakukan pembelian valas baik melalui transaksi spot, forward maupun transaksi derivatif.

"Khusus nasabah individu dan badan hukum Indonesia dipersyaratkan untuk menunjukkan NPWP, sementara untuk pihak asing valas tersebut hanya diperuntukkan transaksi spot," ujarnya.

Dengan peraturan ini diharapkan memperkuat kehati-hatian bagi bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah, sehingga transaksi valas yang dilakukan nasabah bank, baik individu dan badan hukum Indonesia maupun pihak asing, memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil.

Peraturan ini menyebutkan berapa pun yang dibutuhkan kalau itu di atas US$ 100 ribu per bulan, dia harus memiliki underlying transaction atau alasan yang jelas dari penggunaan valas tersebut.[tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.