INILAH.COM, Jakarta - Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pembatasan pembelian valuta asing sebesar US$ 100 ribu dinilai sebagai kebijakan positif oleh perbankan nasional.
Kebijakan anyar ini diharapkan dapat menghindari terjadinya spekulasi terhadap rupiah.
"Ini kan upaya BI untuk kendalikan spekulasi untuk mengamankan rupiah, saya rasa positif," kata Ketua Perbankan Nasional (Perbanas) Sigit Pramono saat dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Kamis (13/11).
Dengan adanya kebijakan yang tertuang dalam Peraturan No.10/28/PBI/2008 yang mulai berlaku hari ini, aturan tersebut dapat mengendalikan perdagangan valas yang selama ini belum diatur dengan jelas. Sebab negara-negara lain telah lebih dulu menerapkan peraturan tersebut.
"Jadi bisa menghindari godaan-godaan orang untuk melakukan spekulasi nilai rupiah," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Sigit, dengan adanya aturan yang mengharuskan menyertakan underlying transaction ini, menyebabkan akan menambah waktu dalam transaksi perdagangan valas di bank.
"Ini membawa kerepotan bagi bank karena akan lebih lama transaksinya," ujarnya.
Sigit menegaskan aturan ini telah memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menggunakan valas, namun aturannya saja yang lebih dipertegas oleh Bank Indonesia.[tra]