INILAH.COM, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menegaskan peraturan mengenai pembelian valuta asing (valas) yang terbaru bukanlah untuk membatasi perdagangan.
Selain itu, Boediono menegaskan kembali bahwa BI tetap berkomitmen terhadap kebijakan rezim devisa bebas.
"Kita tetap committed kepada rezim devisa bebas," kata Boediono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11).
Hal tersebut dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan seputar penerbitan peraturan dalam pembelian valas yang meminta adanya dokumen yang mendasari transaksi pembelian valas senilai di atas US$ 100 ribu setiap bulannya.
"Itu (peraturan), upaya meluruskan prosedur, untuk mengetahui ke mana (valas itu akan dipakai), siapa, di mana dan untuk apa devisa tersebut digunakan, informasi ini yang kita tidak punya, kita sangat bebas. Kita tidak melarang penggunaan dan pemilikan devisa (valas)," katanya.
Menurut dia, informasi itu diperlukan untuk lebih mengenal dan mengetahui informasi kebutuhan devisa yang dipergunakan.
BI menerbitkan peraturan pembelian valas dengan rupiah kepada bank untuk menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan di pasar valas, mengurangi tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah meminimalkan terjadinya spekulasi terhadap rupiah pada Kamis (13/11).
"Pengaturan ini kita tegaskan tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas," kata Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.
Peraturan itu menyatakan pembelian valas oleh pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individual, badan hukum Indonesia dan pihak asing yang jumlahnya melebihi US$ 100 ribu per bulan diharuskan melaporkan alasan yang mendasari transaksi.
"Khusus bagi nasabah individual dan badan hukum Indonesia diwajibkan melampirkan nomor pajak wajib pajak (NPWP)," katanya.
Sementara untuk pihak asing, aturan itu hanya mengatur pembelian di pasar spot.
Ia mencontohkan bila seseorang melakukan pembelian barang dalam bentuk dolar senilai lebih dari US$ 100 ribu, maka dia harus memberikan dokumen mengenai hal itu kepada bank.
Ia menegaskan, tidak ada keinginan untuk membatasi. "Hanya kita ingin agar pembelian valas tersebut sesuai kebutuhan, tidak menjadi spekulasi," katanya.
Menurut dia, aturan yang diterbitkan melalui PBI No. 10/28/PBI/2008 tersebut akan diberlakukan mulai Kamis (13/11).
Sementara itu, pemberian sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan dimulai di atas 1 Desember 2008. "Kita beri waktu penyesuaian," katanya.
Menurut dia, aturan itu diberlakukan karena situasi saat ini di dunia sedang mengalami krisis likuiditas yang ketat karena adanya aliran dana dari berbagai negara ke AS.[*tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !