Rabu, 23 Mei 2012 | 21:49 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Audit 'Reimbursement' Batubara Tuntas
Headline
inila.com/Bayu Suta
Oleh: Wahid Ma'ruf
web - Senin, 17 November 2008 | 11:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - BPKP telah menyelesaikan audit atas reimbursement (Pengembalian Pembayaran PPN) terhadap lima kontraktor baru bara. Hasil tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri ESDM.

Menurut Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Ekonomi, Binsar Hamonangan Simanjuntak, hasil audit tersebut akan dibahas dengan kontraktor tersebut. "Setelah ada kesepakatan dengan kontraktor, baru dilaporkan ke Menkeu dan Menteri ESDM akhir bulan ini," katanya di Gedung BPKP, Senin (17/11). Namun Binsar enggan menyebutkan nilai dari hasil audit tersebut.

Dengan audit tersebut maka akan keluar Peraturan Menkeu soal reimbusement batubara yang berlaku untuk ke depan. Sedangkan audit dilakukan untuk menghitung besarnya royalti tahun-tahun sebelumnya.

Ada kemungkinan, lanjut Binsar, para kontraktor tidak sepakat dengan hasil audit lapangan tersebut. Untuk itu pihaknya akan melakukan pertemuan sebelum dilaporkan kepada Menkeu dan Menteri ESDM. "Makanya waktu kita mepet sekali karena harus dilaporkan ke pemerintah akhir bulan ini," katanya.
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.