INILAH.COM, Jakarta - BPKP telah menyelesaikan audit atas reimbursement (Pengembalian Pembayaran PPN) terhadap lima kontraktor baru bara. Hasil tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri ESDM.
Menurut Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Ekonomi, Binsar Hamonangan Simanjuntak, hasil audit tersebut akan dibahas dengan kontraktor tersebut. "Setelah ada kesepakatan dengan kontraktor, baru dilaporkan ke Menkeu dan Menteri ESDM akhir bulan ini," katanya di Gedung BPKP, Senin (17/11). Namun Binsar enggan menyebutkan nilai dari hasil audit tersebut.
Dengan audit tersebut maka akan keluar Peraturan Menkeu soal reimbusement batubara yang berlaku untuk ke depan. Sedangkan audit dilakukan untuk menghitung besarnya royalti tahun-tahun sebelumnya.
Ada kemungkinan, lanjut Binsar, para kontraktor tidak sepakat dengan hasil audit lapangan tersebut. Untuk itu pihaknya akan melakukan pertemuan sebelum dilaporkan kepada Menkeu dan Menteri ESDM. "Makanya waktu kita mepet sekali karena harus dilaporkan ke pemerintah akhir bulan ini," katanya.