INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Bank Century Tbk (BCIC) dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) terhitung sejak sesi I.
Pencabutan suspensi tersebut didasarkan BEI akan surat PT Bank Century No.104/Century/CA/XI/08 tertanggal 17 November 2008 tentang penjelasan terkait
penandatanganan Letter of Intent PT Bank Century dengan PT Sinarmas Multiartha.
Selanjutnya juga berdasarkan surat
PT Sinarmas Multiartha No 1506/SMMA/XI/2008 terkait dengan keterbukaan informasinya.
"Untuk pihak yang berkepentingan harap memperhatikan setiap ketentuan terkait dengan rencana korporasi yang akan dilakaukan oleh perseroan," kata Kepala divis Perdagangan Saham BEI, Supandi dalam lapaoran terbuka BEI, Jakarta, Selasa (18/11).
Untuk diketahui sebelumnya, kedua saham tersebut disuspensi sejak sesi pertama perdagangan Senin (17/11/2008). Dalam laporannya di keterbukaan infomasi BEI, Kepala Divisi Perdagangan Saham Supandi menyatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak wajar.
Hal ini terkait PT Sinarmas berencana mengakuisisi Bank Century setelah PT Century Mega Investindo dan First Gulf Asia Holdings Ltd, selaku pemegang saham pengendali Bank Century dan Sinar Mas Multiartha sudah
menandatangani Surat Pernyataan Minat (Letter of Intent).
Dalam pernyataan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim sebelumnya pihak SMMA akan mengakuisisi sampai dengan 70 persen saham yang telah diterbitkan perseroan. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !