Rabu, 23 Mei 2012 | 21:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Akuisisi Bank Terganjal Aturan SPP & BMPK
Headline
Agus Martowardojo - inilah.com/Subekti
Oleh:
web - Selasa, 18 November 2008 | 10:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) meminta Bank Indonesia (BI) melonggarkan masa berlaku aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) dan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terkait akuisisi bank.

Ketua Umum Himbara Agus Martowardojo mengatakan guna mempercepat proses konsolidasi perbankan, BI sudah saatnya mengeluarkan pelonggaran yang memungkinkan bank-bank besar mengakuisisi bank lainnya.

Jika ketentuan SPP dan BMPK diperlonggar, bank-bank bisa melihat peluang dengan mengakuisisi bank saat ini.

Bank Indonesia (BI) menegaskan 2010 tetap sebagai batas pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP). Namun, Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank swasta maupun pemerintah sebagai PSP bank BUMN dapat mengajukan perpanjangan waktu penyerahan rencana kerja kepada BI. Rencana kerja tersebut harus sudah diserahkan pada akhir tahun.[cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.