inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Akuisisi Bank Terganjal Aturan SPP & BMPK

Headline
Agus Martowardojo - inilah.com/Subekti
Oleh:
Selasa, 18 November 2008 | 10:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) meminta Bank Indonesia (BI) melonggarkan masa berlaku aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) dan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terkait akuisisi bank.

Ketua Umum Himbara Agus Martowardojo mengatakan guna mempercepat proses konsolidasi perbankan, BI sudah saatnya mengeluarkan pelonggaran yang memungkinkan bank-bank besar mengakuisisi bank lainnya.

Jika ketentuan SPP dan BMPK diperlonggar, bank-bank bisa melihat peluang dengan mengakuisisi bank saat ini.

Bank Indonesia (BI) menegaskan 2010 tetap sebagai batas pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP). Namun, Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank swasta maupun pemerintah sebagai PSP bank BUMN dapat mengajukan perpanjangan waktu penyerahan rencana kerja kepada BI. Rencana kerja tersebut harus sudah diserahkan pada akhir tahun.[cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.