INILAH.COM, Jakarta - Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) meminta Bank Indonesia (BI) melonggarkan masa berlaku aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) dan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terkait akuisisi bank.
Ketua Umum Himbara Agus Martowardojo mengatakan guna mempercepat proses konsolidasi perbankan, BI sudah saatnya mengeluarkan pelonggaran yang memungkinkan bank-bank besar mengakuisisi bank lainnya.
Jika ketentuan SPP dan BMPK diperlonggar, bank-bank bisa melihat peluang dengan mengakuisisi bank saat ini.
Bank Indonesia (BI) menegaskan 2010 tetap sebagai batas pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP). Namun, Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank swasta maupun pemerintah sebagai PSP bank BUMN dapat mengajukan perpanjangan waktu penyerahan rencana kerja kepada BI. Rencana kerja tersebut harus sudah diserahkan pada akhir tahun.[cms]