inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ijazah Palsu Caleg Dilimpahkan ke Kejagung

Headline
Abubakar Nataprawira - inilah.com/Subekti
Oleh:
Selasa, 18 November 2008 | 14:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ijazah palsu dengan tersangka Bendahara DPP PNI Marhaenisme Agustina Nasution ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jaksa punya waktu tiga hari untuk memeriksa berkas. Kalau berkas lengkap, ya tersangka akan segera diserahkan ke jaksa namun jika perlu direvisi, maka Polri akan merevisi dalam waktu tiga hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jkaarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, penyerahan BAP itu adalah tahap pertama yang kemungkinan disusul dengan berkas-berkas BAP ijazah palsu lainnya.

Polri memeriksa kasus ini setelah dilapori Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan Agustina Nasution menggunakan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif, namun baik Polri maupun Bawaslu belum menerangkan ijasah yang dipalsukan.

UU Pemilu Legislatif menyatakan, Polri harus menyelesaikan BAP dalam waktu 14 hari terhitung sejak menerima laporan dari Bawaslu, sementara jaksa diberi waktu tiga hari untuk mempelajari BAP.

Kemudian, Polri punya waktu tiga hari untuk memperbaiki BAP sesuai dengan petunjuk jaksa. Setelah itu, pengadilan negeri memutus perkara dalam waktu tujuh hari, namun jika ada yang mengajukan banding maka dapat diajukan dalam waktu tiga hari.

Pengadilan tinggi sendiri memutus perkara banding dalam waktu tujuh hari dan keputusan pengadilan tinggi ini bersifat final dan mengikat.

Berkaitan dengan berkas BAP dengan tersangka Ketua DPP Marhaenisme Sukmawati Sukarnoputri, Polisi belum bisa menyerahkan berkas karena masih ada yang belum dilengkapi.

"Hari ini, hanya berkas Agustina yang diserahkan ke kejaksaan sedangkan berkas Sukmawati belum. Mungkin besok (19/11)," terang Abubakar.

Sukmawati diduga menggunakan ijasah SMA palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif. Hal ini diketahui ketika KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan ke SMA 3 Jakarta. Data yang dimiliki sekolah menujukkan jika putri ketiga Bung Karno itu tidak pernah menamatkan sekolah di SMA 3.[*/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.