INILAH.COM, Jakarta - KPK akan menyita harta benda milik mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro karena tepidana penyalahgunaan kasus APBD itu menyatakan tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara.
Hendy sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara pada 18 September 2007 dalam kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal 2003-2005. Selain vonis penjara, Hendy dikenakan denda ebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.
"KPK akan melakukan penyitaan terhadap mobil istrinya Wida Kani Susanti yaitu mobil Chevrolet yang ditaksir bernilai Rp 68 juta serta uang yang berada di kas daerah dan yang berada di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah senilai Rp 19,25 miliar,"kata Jaksa Penuntut Umum Catrina Girsang, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/11).
Hendy sendiri telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta pengganti biaya denda dengan tambahan kurungan penjara 6 bulan penjara.
Hendy Boedoro terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kendal pada 2003 hingga 2005. Hendy terbukti menggunakan Dana Tak Tersangka (DTT) dalam APBD 2003 sebesar Rp 4,1 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Kabupaten Kendal 2004-2005 sebesar Rp 12,4 miliar untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
Hendy juga telah menerima bunga deposito pemindahbukuan kas daerah sebesar Rp 44,5 juta. Jumlah kerugian negara, menurut majelis, sebesar Rp 16,7 miliar. Selain itu Hendy juga terbukti menerima hadiah dari 29 perusahaan sebesar Rp 21,12 miliar.
[win/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !