inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK Sita Harta Eks Bupati Kendal

Headline
Oleh: Edi Junaedi
Selasa, 18 November 2008 | 19:48 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK akan menyita harta benda milik mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro karena tepidana penyalahgunaan kasus APBD itu menyatakan tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara.

Hendy sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara pada 18 September 2007 dalam kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal 2003-2005. Selain vonis penjara, Hendy dikenakan denda ebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.

"KPK akan melakukan penyitaan terhadap mobil istrinya Wida Kani Susanti yaitu mobil Chevrolet yang ditaksir bernilai Rp 68 juta serta uang yang berada di kas daerah dan yang berada di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah senilai Rp 19,25 miliar,"kata Jaksa Penuntut Umum Catrina Girsang, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/11).

Hendy sendiri telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta pengganti biaya denda dengan tambahan kurungan penjara 6 bulan penjara.

Hendy Boedoro terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kendal pada 2003 hingga 2005. Hendy terbukti menggunakan Dana Tak Tersangka (DTT) dalam APBD 2003 sebesar Rp 4,1 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Kabupaten Kendal 2004-2005 sebesar Rp 12,4 miliar untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

Hendy juga telah menerima bunga deposito pemindahbukuan kas daerah sebesar Rp 44,5 juta. Jumlah kerugian negara, menurut majelis, sebesar Rp 16,7 miliar. Selain itu Hendy juga terbukti menerima hadiah dari 29 perusahaan sebesar Rp 21,12 miliar.
[win/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.