inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pangeran Bahrain Tuntut Michael Jackson

Headline
Michael Jackson - istimewa
Oleh:
Rabu, 19 November 2008 | 10:33 WIB
INILAH.COM, London - Seorang putra raja Bahrain mengajukan tuntutan terhadap 'King of Pop' Michael Jackson ke pengadilan Inggris, Senin (17/11). Ia dinilai meningkari kesepakatan untuk merekam album baru dan menulis otobiografi.

Bankim Thanki, pengacara yang mewakili Sheikh Abdullah bin Hamad al-Khalifa, mengatakan kepada Pengadilan Tinggi di London bahwa kliennya telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada Michael Jackson dari 2005 dan seterusnya. Termasuk US$35 ribu untuk membayar biaya keperluan di Neverland Ranch, milik Michael.

Pengadilan itu menerima informasi bahwa bulan berikutnya, pada April 2005, Michael meminta US$ 1 juta dolar AS melalui seorang pembantunya. "Sheikh Abdullah melakukan pembayaran lagi atas namanya atau kepada orang lain," kata Thanki.

Sheikh Abdullah, kata Thanki, mulai menopang Michael Jackson secara finansial setelah 2005. "Saat itu, jelas bahwa Michael Jackson mengadapi kesulitan keuangan sangat serius, keadaan yang sangat mengejutkan Sheikh Abdullah," katanya.

Dukungan keuangan awal bertepatan dengan pengadilan Michael pada 2005 dengan dakwaan pelecehan terhadap anak-anak. Kendati ia dibebaskan, kasus tersebut membuat reputasi pesohor berusia 50 tahun itu dan kondisi keuangannya jadi goyah.

Michael menghabiskan waktu di Bahrain sebagai tamu keluarga kerajaan menyusul pengadilan tersebut. Pada April 2006 suatu pernyataan dikeluarkan atas nama label musik Bahrain, Two Seas Records, yang mengumumkan bahwa ia akan merekam album baru untuk diluncurkan pada 2007.

Sheikh itu menuntut legenda musik pop tersebut dengan karena mengingkari kesepakatan pembayaran kembali bernilai US$7 juta untuk mengembalikan uang yang ia kirim kepada Michael selama ia mengalami kesulitan keuangan.

Tetapi Michael menyatakan bahwa tak ada kesepakatan yang sah dan kasus Sheikh tersebut didasarkan atas kekeliruan, salah penafsiran dan pengaruh yang tak semestinya. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.